Tantangan (Challenge) UU Pesantren
Hadirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan tonggak penting dalam sejarah pendidikan Islam di Indonesia. Namun, implementasinya tidak lepas dari berbagai tantangan yang kompleks. Tantangan ini muncul baik dari sisi internal pesantren itu sendiri maupun dari faktor eksternal berupa kebijakan negara, dinamika sosial, dan arus globalisasi.
1. Tantangan Epistemologis: Antara Turats dan Kurikulum Nasional
Tantangan pertama yang menonjol adalah ketegangan epistemologis antara tradisi keilmuan klasik (turats) dengan standar kurikulum nasional. Pesantren salafiyah yang fokus pada kitab kuning sering kali menghadapi kesulitan untuk menyesuaikan diri dengan kurikulum formal yang lebih struktural. Penelitian Andy, Khaerunnisa, & Akramun (2023) menunjukkan bahwa banyak pesantren di Sulawesi Selatan mengalami kebingungan dalam menyeimbangkan metode sorogan dan bandongan dengan tuntutan administrasi pendidikan nasional.
Hal serupa juga terlihat dalam penelitian Mas’udi (2023), yang menegaskan bahwa pesantren tradisional berpotensi kehilangan identitas jika terlalu dipaksa mengikuti standar kurikulum nasional. Hal ini menjadi tantangan serius, karena salah satu kekuatan utama pesantren justru terletak pada independensi epistemiknya, yang mengakar pada tradisi sanad dan adab.
2. Tantangan Otonomi dan Politisasi Pesantren
UU Pesantren memberi pengakuan formal kepada pesantren, tetapi pada saat yang sama menimbulkan kekhawatiran terkait independensi kiai. Mumtaz, Muafiah, & Witro (2024) mencatat bahwa terdapat ketegangan antara kebutuhan pesantren akan dukungan negara dan risiko intervensi birokrasi yang dapat mengurangi otonomi pesantren. Politisasi juga menjadi masalah krusial, karena pengakuan legal terhadap pesantren kerap dimanfaatkan oleh aktor politik untuk kepentingan elektoral.
Kasus ini nyata terlihat pada momentum pemilu, ketika pesantren seringkali dijadikan basis dukungan politik. Hal ini berpotensi menurunkan kredibilitas pesantren sebagai lembaga independen dan memperlemah posisi kiai sebagai otoritas moral.
3. Tantangan Kesenjangan Ekonomi dan Sumber Daya
Kesenjangan antar pesantren juga menjadi tantangan besar. Pesantren modern seperti Gontor dan Tebuireng relatif lebih siap menghadapi tuntutan globalisasi karena memiliki sumber daya manusia, sarana prasarana, dan jaringan alumni yang kuat. Sebaliknya, banyak pesantren kecil di daerah terpencil masih bergantung pada dana swadaya dan donasi masyarakat.
Firdaus & Rihlah (2022) mencatat bahwa perbedaan kapasitas ini semakin melebar setelah berlakunya UU Pesantren, karena akses terhadap dana negara masih sangat terbatas dan cenderung lebih mudah diperoleh oleh pesantren besar. Dengan demikian, ada risiko lahirnya kesenjangan baru antar pesantren, yang berpotensi menciptakan hierarki internal dalam ekosistem pendidikan Islam Indonesia.
4. Tantangan Digitalisasi dan Teknologi
Arus digitalisasi juga menjadi tantangan besar bagi pesantren. Meskipun ada pesantren yang sudah memanfaatkan teknologi, seperti Daarul Qur’an dengan pembelajaran berbasis aplikasi digital, namun banyak pesantren tradisional yang masih kesulitan beradaptasi.
Penelitian Happyana, Sutisna, & Muhtadi (2025) di Banyuwangi menemukan bahwa sebagian besar pesantren belum memiliki infrastruktur memadai, seperti akses internet stabil dan perangkat pembelajaran digital. Keterbatasan literasi digital di kalangan guru dan santri juga menjadi hambatan serius. Padahal, era pasca-pandemi telah menuntut adopsi teknologi sebagai bagian integral dari pendidikan.
5. Tantangan Stigma Radikalisme dan Isu Moderasi
Meski pesantren Indonesia pada umumnya dikenal sebagai benteng Islam moderat, stigma radikalisme masih melekat di sebagian masyarakat, baik nasional maupun internasional. Safiudin, Muhtarom, Qurtubi, & Masfu’ah (2023) mencatat bahwa beberapa kasus keterlibatan individu alumni pesantren dalam gerakan radikal seringkali dibesar-besarkan sehingga menciptakan citra negatif bagi pesantren secara keseluruhan.
Padahal, penelitian UNESCO (2019) justru menempatkan pesantren Indonesia sebagai model pendidikan Islam yang mengedepankan nilai toleransi, multikulturalisme, dan perdamaian. Tantangan utama di sini adalah bagaimana pesantren mampu memperkuat narasi moderasi Islam (wasathiyah) sekaligus menghapus stigma negatif yang terlanjur melekat.
Dari berbagai aspek di atas, tampak bahwa tantangan pesantren pasca-UU Pesantren bersifat multidimensional:
1. Epistemologis: menjaga identitas turats di tengah arus standarisasi kurikulum.
2. Politik: mempertahankan otonomi pesantren dari intervensi negara dan politisasi.
3. Ekonomi: menjembatani kesenjangan antar pesantren.
4. Teknologi: mengatasi ketertinggalan dalam literasi digital.
5. Sosial-kultural: melawan stigma radikalisme dan memperkuat citra moderasi.
Jika tantangan-tantangan ini tidak diantisipasi, maka pesantren berisiko mengalami homogenisasi, kehilangan identitas tradisional, dan bahkan terpinggirkan dalam percaturan pendidikan global. Namun, jika mampu dikelola dengan baik, tantangan tersebut justru dapat menjadi momentum untuk memperkuat peran pesantren di abad ke-21.
Peluang (Opportunity) UU Pesantren
Jika sebelumnya telah dibahas beragam tantangan yang dihadapi pesantren, maka di sisi lain UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga membuka peluang strategis bagi penguatan pendidikan Islam di Indonesia. Regulasi ini memberikan pengakuan formal yang membawa pesantren ke posisi baru, tidak hanya sebagai lembaga tradisional berbasis komunitas, tetapi juga sebagai aktor utama dalam pembangunan nasional dan percaturan global pendidikan Islam.
1. Rekognisi Formal dan Legitimasi Kelembagaan
Peluang terbesar UU Pesantren adalah adanya rekognisi formal terhadap pesantren. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, pesantren mendapatkan legitimasi setara dengan lembaga pendidikan formal lainnya. Hal ini berarti ijazah lulusan pesantren memiliki kedudukan yang lebih diakui, baik dalam konteks pendidikan tinggi maupun dunia kerja (Safiudin, Muhtarom, Qurtubi, & Masfu’ah, 2023). Dengan legitimasi ini, santri tidak lagi dipandang sebagai “warga kelas dua” dalam dunia pendidikan, melainkan memiliki hak yang sama dengan lulusan sekolah umum.
2. Dukungan Anggaran dan Akses Sumber Daya
Pemerintah melalui UU pesantren akan menerapkan sistem penjaminan mutu terhadap seluruh jenis
pesantren yang berkaitan dengan standar pengajaran, pengelolaan dan kurikulim,sehingga ini memberikan peluang untuk seluruh jenis pesantren memliki kualitas yang lebih baik bagi almuninya dan membuka peluang bagi seluruh lulusannya untuk bisa bersaing dengan lulusan lembaga pendidikan formal umumnya pada lapangan pekerjaan. Dengan hadirnya UU Pesantren maka memberikan peluang bagi pesantren untuk mendapatkan pendanaan dari pemerintah, menurut UU Anggaran Pendidikan Nasional berjumlah 20% dari jumlah APBN, dengan adanya UU pesantren diharapkan mampu menghapus ketimpangan dana yang diberikan kepada lembaga kegamaan termasuk pesantren.
Sumber dana lain selain dari APBN yang menjadi peluang adalah dari pemerintah daerah melalui APBD sesuai dengan kemampuan kuangan daerah dan ketentuan yang peraturanperundang- undangan yang berlaku. Selain itu melalui sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan juga yang menjadi peluang dalam sumber pendanaan dari hibah luar negeri yang diatur dalam perpres nomor82 tentang dana abadi pesantren.
Jumlah lembaga pendidikan keagamaan di Provinsi Banten adalah 4.246 lembaga pendidikan keagamaan, yang terdiri dari 6.290 Pondok Pesantren dan 4.246 "Kitab" (pembelajaran keagamaan Islam), serta 7 lembaga pendidikan teologi Kristen pada tahun 2021, menurut data dari Lembaga-lambaga pendidikan keagaaman di Provinsi Banten ini mempunyai peluang dan potensi untuk memanfaatkan sumber dana dari APBN, APBD, sumber dana lain, dan dana hibah dari luar negeri yang digunakan untuk pembangunan dan pengembangan lembaga pendidikan keagamaan(PD-Pontren Kanwil Kemenag Prov. Banten, 2024)
UU Pesantren juga memberi ruang bagi pesantren untuk mendapatkan dukungan anggaran dari negara. Meski implementasinya masih terbatas, regulasi ini menciptakan peluang bagi pesantren untuk mengakses dana pembangunan infrastruktur, peningkatan kapasitas tenaga pendidik, serta pengembangan kurikulum. Penelitian Mumtaz, Muafiah, & Witro (2024) menunjukkan bahwa meskipun terdapat kekhawatiran soal birokratisasi, akses ke sumber daya negara dapat menjadi pendorong transformasi kelembagaan pesantren, khususnya bagi pesantren kecil yang sebelumnya kesulitan membiayai operasional.
3. Transformasi Sosial dan Ekonomi Pesantren
Pesantren juga memiliki peluang untuk memperkuat peran sosial-ekonomi masyarakat. Koperasi Pesantren Sidogiri adalah contoh konkret bagaimana pesantren mampu menjadi pusat pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas (Mubarok & Rahmawati, 2022). Dengan legitimasi negara, peluang ini bisa diperluas ke pesantren lain melalui program pesantrenpreneurship. Hal ini berpotensi besar dalam menciptakan kemandirian ekonomi umat, sekaligus mengurangi kesenjangan antar pesantren.
4. Inovasi Kurikulum dan Digitalisasi
Era digital memberi peluang besar bagi pesantren untuk berinovasi dalam kurikulum dan metode pembelajaran. Penelitian Happyana, Sutisna, & Muhtadi (2025) menunjukkan bahwa beberapa pesantren mulai berhasil memanfaatkan teknologi digital untuk pembelajaran Al-Qur’an, fiqh, dan bahasa asing. Jika didukung oleh kebijakan dan infrastruktur yang memadai, digitalisasi dapat meningkatkan kualitas pendidikan pesantren sekaligus memperluas jangkauan dakwah hingga lintas negara. Dengan kata lain, digitalisasi bukan sekadar tuntutan, melainkan peluang untuk meneguhkan pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam global.
5. Penguatan Moderasi Islam dan Peran Global
UU Pesantren juga menempatkan pesantren sebagai benteng moderasi Islam (wasathiyah). Hal ini penting dalam konteks meningkatnya isu radikalisme dan ekstremisme transnasional. Quraish Shihab (2021) menegaskan bahwa pesantren dapat menjadi pusat penyemaian nilai-nilai Islam yang damai dan toleran. Pandangan ini diperkuat oleh UNESCO (2019), yang mengakui pesantren Indonesia sebagai model pendidikan Islam moderat yang patut dijadikan rujukan internasional. Dengan legitimasi negara, peluang pesantren untuk tampil di panggung global semakin terbuka.
6. Diplomasi Pendidikan Islam Nusantara
Peluang lain yang sangat strategis adalah menjadikan pesantren sebagai instrumen diplomasi internasional. Pesantren modern seperti Gontor telah lama memiliki jaringan internasional melalui kerjasama dengan lembaga pendidikan di Timur Tengah, Asia Tenggara, hingga Eropa (Nugraha & Fauzi, 2023). Dengan adanya UU Pesantren, peluang internasionalisasi pesantren semakin besar, baik melalui program pertukaran pelajar, beasiswa internasional, maupun kolaborasi riset
pendidikan Islam. Hal ini dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat peradaban Islam moderat di dunia.
Dari uraian di atas, tampak jelas bahwa UU Pesantren membuka ruang strategis bagi transformasi pendidikan Islam di Indonesia. Peluang ini dapat dikategorikan menjadi empat aspek utama:
1. Legal-formal: pengakuan negara terhadap pesantren meningkatkan legitimasi lulusan.
2. Ekonomi: pemberdayaan melalui dana negara dan program pesantrenpreneurship
memperkuat kemandirian finansial.
3. Akademik-digital: peluang inovasi kurikulum dan teknologi memperluas jangkauan
pendidikan pesantren.
4. Globalisasi: penguatan moderasi Islam dan jejaring internasional meningkatkan posisi
pesantren sebagai aktor global.
Namun, peluang ini hanya bisa dimanfaatkan secara maksimal jika pesantren mampu mengelola tantangan yang telah dibahas sebelumnya. UU Pesantren bukan akhir dari perjuangan, melainkan pintu masuk menuju reposisi pesantren dalam sistem pendidikan Islam global.
Kesimpulan dan Rekomendasi
4.1 Kesimpulan
Kajian ini menunjukkan bahwa hadirnya UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan tonggak historis bagi reposisi pesantren dalam lanskap pendidikan nasional. Regulasi ini memberikan rekognisi formal, membuka akses terhadap sumber daya negara, serta memperluas ruang pesantren dalam pemberdayaan sosial-ekonomi dan diplomasi internasional (Safiudin, Muhtarom, Qurtubi, & Masfu’ah, 2023). Namun, di balik peluang tersebut, pesantren juga menghadapi sejumlah tantangan yang kompleks, mulai dari persoalan epistemologis, ketegangan otonomi politik, kesenjangan ekonomi, keterbatasan digitalisasi, hingga stigma radikalisme (Mas’udi, 2023; Mumtaz, Muafiah, & Witro, 2024).
Analisis menunjukkan bahwa tipologi pesantren (salafiyah, khalafiyah, kombinasi) menghadapi tantangan yang berbeda-beda. Pesantren salafiyah cenderung sulit beradaptasi dengan kurikulum formal, pesantren khalafiyah berisiko kehilangan akar tradisi, sedangkan pesantren kombinasi berperan sebagai jembatan fleksibel di antara keduanya (Andy, Khaerunnisa, & Akramun, 2023). Studi kasus Gontor, Tebuireng, dan Sidogiri mempertegas bahwa kekuatan pesantren terletak pada fleksibilitas dan kemandirian, meski dengan risiko yang juga beragam. Dalam perspektif global, komparasi dengan madrasah, hawzah, dan pondok memperlihatkan bahwa pesantren Indonesia memiliki keunggulan unik: berbasis tradisi tetapi adaptif terhadap modernisasi, serta diakui secara formal oleh negara. Hal ini menempatkan pesantren pada posisi strategis untuk menjadi model pendidikan Islam moderat di kancah internasional (El-Mahdy, 2022; Soleimani, 2021).
Sintesis yang ditawarkan melalui Model Triple Helix Pesantren menegaskan bahwa pesantren ideal abad ke-21 harus mampu mengintegrasikan tradisi, modernisasi, dan globalisasi secara seimbang. Tradisi berfungsi sebagai fondasi, modernisasi sebagai instrumen inovasi, dan globalisasi sebagai orientasi penguatan jejaring. Integrasi ini akan menjadikan pesantren tidak hanya sebagai lembaga pendidikan Islam lokal, tetapi juga sebagai aktor global yang membawa narasi Islam Nusantara yang damai, inklusif, dan progresif (UNESCO, 2019; Quraish Shihab, 2021).