Setelah memerintah selama 10 tahun dengan pusat pemerintahan berada di kota Madinah, Umar bin Khattab wafat setelah ditikam oleh Abu Lu'lu'ah Fairuz seorang yang aslinya beragama Majusi dan tinggal di Romawi. Ia ditikam ketika melaksanakan shalat subuh di Mihrab pada hari rabu 25 Dzulhijjah 23 H dengan belati yang memiliki dua mata. Pada saat peristiwa itu terjadi, Umar berusia 55 tahun.Habislah sudah pemerintahan Umar yang selanjutnya digantikan oleh Usman bin ‘Affan Ra.
Selama pemerintahannya Umar telah melahirkan banyak konstruksi dan kontribusi pemikiran dalam perkembangan Islam. Ia yang menginisiasikan kodifikasi Al-Qur’an sepeninggal Rasulullah Saw.Al-Quran yang telah tercatat secara utuh, hanya saja belum terkumpul dalam satu buku yang terjilid, melainkan tersebar dalam beberapa media seperti batu, pelepah kurma, dan macam-macam tempat menulis seadanya, mengingat akses pada kertas tidak begitu mudah di masa tersebut. Selain tertulis, Al-Quran juga terdokumentasi dengan baik di dada para penghafal Al-Quran.
Namun, di masa awal pemerintahan Abu Bakar as-Shiddiq, kemurtadan terjadi secara masif. Abu Bakar kemudian menyiapkan pasukan untuk menghentikan kemurtadan tersebut. Meletusnya perang Yamamah adalah momen penting dalam kodifikasi Al-Quran.Banyak penghafal Al-Quran yang meninggal sebagai syuhada’. Melihat hal itu, Umar merasa prihatin dan mengkhawatirkan keberlangsungan orisinalitas Al-Quran, ia pun memberi saran dan merayu Abu Bakar untuk mulai mengumpulkan catatan Al-Quran yang berserakan dan menyatukannya dalam satu jilid.Namun, Abu Bakar menolak dengan alasan bahwa hal tersebut tidak sejalan dengan apa yang diajarkan baginda Nabi Saw. Dengan negosiasi dan dan keteguhan hati Umar, akhirnya Abu Bakar luluh dan kemudian memerintahkan Zaid bin Tsabit sebagai juru tulis (Muthiullah & Yuliati, 2021).
Hasil kodifikasi Al-Qur’an tersebut melahirkan banyak produk Al-Qur’an, semakin banyak pula para penghafal Al-Qur’an, penerjemah Al-Qur’an dan mufasir Al-Qur’an dengan menggunakan beragam versi mushaf hingga keragaman mushaf itu terus berkembang sampai sekarang tanpa menghilangkan esensi dan keotentikan Al-Qur’an itu sendiri. Dan yang paling penting lagi dari gagasan Umar bin Khattab tentang kodifikasi Al-Qur’an ialahmelahirkan suatu disiplin ilmu, yaitu ulumul qur’an, ilmu tajwid, dan ilmu-ilmu lainnya yang berkaitan dengan Al-Qur’an.
Umar juga menerapkan pendidikan di masjid-mesjid dan pasar-pasar serta mengangkat dan menunjuk guru-guru untuk tiap-tiap daerah yang telah ditaklukkan, mereka bertugas mengajarkan isi Al-Qur’an dan ajaran Islam lainnya. Konstruksi pemikiran tersebut menjadi landasan atas terbentuknya Pendidikan berbasis Pesantren dan Madrasah masa kini.
Pesantren yang merupakan lembaga pendidikan islam kontemporer dalam sejarahnya banyak terbentuk dari halaqah-halaqah yang semula pusat pendidikannya berada di dalam masjid. KH. Imam Zarkasih mengartikan pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam dengan sistem asrama atau pondok, di mana kyai sebagai figur sentral, masjid sebagai pusat kegiatan yang menjiwainya, dan pengajaran agama Islam di bawah bimbingan kyai yang diikuti santri sebagai kegiatan utamanya (Wiryosukarto, 1996).
Di masa sekarang pesantren sebagai sebuah totalitas lingkungan pendidikan dalam makna dan nuansanya secara menyeluruh. Pesantren bisa juga dikatakan sebagai laboratorium kehidupan, tempat para santri belajar hidup dan bermasyarakat dalam berbagai segi dan aspeknya.
Hasil konstruksi pemikiran Umar bin khattab lainnya juga melahirkan Lembaga Pendidikan Madrasah, Lembaga yang lahir dari hasil pengembangan pendidikan pesantren gaya lama. Unsur-unsur yang diutamakan di madrasah tidak harus ada pondok, masjid dan pengajian ataupun kitab-kitab klasik. Unsur-unsur yang diutamakan di madrasah adalah pimpinan, guru, siswa, perangkat keras, perangkat lunak, dan pengajaran mata pelajaran agama Islam (Berlianto, 2021).
Awal mula berdirinya di Indonesia, sekitar abad ke-19 atau awal abad ke-20. Sesuai dengan falsafah Negara Indonesia, maka dasar pendidikan madrasah adalah ajaran agama Islam, falsafah Negara Pancasila dan UUD 1945. Ada 2 faktor penting yang melatarbelakangi lahirnya lembaga pendidikanmadrasah, pertama, adanya pandangan yang menyatakan bahwa sistem pendidikan Islam tradisional dirasa kurang bisa memenuhi kebutuhan pragmatis masyarakat. Kedua, adanya kekhawatiran atas cepatnya perkembangan sekolahan belanda yang akan menimbulkan pemikiran sekuler di masyarakat.untuk menyeimbangkan perkembangan sekularisme, maka masyarakat muslim terutama para reformist berusaha melakukan reformasi melalui upaya pengembangan pendidikan dan pemberdayaan madrasah (Berlianto, 2021).
Dari ciri dan karakteristik Umar, ia merupakan sosok sahabat yang perawakannya tinggi dengan badan yang tegak besar serta memiliki otot yang menonjol pada kaki dan tangannya menggambarkan bahwa Umar adalah sosok yang tegas, keras, dan pemarah. Namun, hal tersebut berbanding terbalik dengan perilaku dan akhlaknya, ia dikenal sebagai sosok yang lemah lembut. Ada banyak sifat dari Umar yang perlu diteladani di zaman sekarangkhususnya dalam dunia pendidikan. Pertama, Religius, tercermin dari keimanannya kepada Allah SWT. Iman inilah yang menyebabkan adanya keseimbangan dan daya tarik dalam kepribadian Umar, sehingga ia memiliki kepribadian yang tidak menyimpang dari keadilan, kekuasaannya tidak membuatnya menyimpang dari kasih sayangnya dan kekayaannya tidak membuatnya menyimpang dari sikap rendah dirinya.
Kedua, Jujur, sebagaimana sabda Rasulullah Saw.yang diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad Shahih, bahwa Rasullah Saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah menjadikan kebenaran pada lisan dan hati Umar.Dialah Al-Faruq (pemisah) yang memisahkan antara yang hak dan bathil”. Pada masa kekhalifahannya, harta-harta yang didapat oleh Negara sangat melimpah. Kemewahan-kemewahan terbentang dihadapan Umar. Jika Umar tidak memiliki sifat dan sikap jujur, ia bisa saja menjadi seorang Khalifah yang tamak dengan menggunakan harta-harta tersebut untuk kemewahan dan kepentingan pribadinya. Namun ia tetap berjalan di jalan kebenaran (Siti Patimah, 2022).
Ketiga, Toleransi, Umar selalu menjamin keamanan penganut agama lain, memperlakukan rakyatnya dengan adil meski rakyatnya non muslim, serta memegang prinsip kebebasan beragama. Ini menggambarkan bahwa Umar merupakan sosok dengan nilai toleransi yang tinggi karena ia tahu bahwa Islam adalah agama yang tidak ada paksaan didalamnya.
Keempat, Adil, ketika memutuskan suatu hukum, Umar selalu bertindak adil. Ia tidak perduli status orang yang mengajukan perkara kepadanya, apakah ia kaya atau miskin, musuh atau sahabat dan rakyat biasa atau bahkan keluarganya sendiri. Ia juga menerapkan hukuman-hukuman kepada para pelanggar hukum dengan hukuman sesuai syariat.
Kelima, Demokratis, dalam menentukan suatu kebijakan Umar selalu melibatkan rakyatnya. Ia selalu meminta pendapat orang lain terlebih dahulu setelah memaparkan masalah yang dialami. Bila pendapat mereka baik, maka ia akan melaksanakannya.
Keenam, Tanggung Jawab, sikap tanggung jawab Umar terlihat dari bagaimana ia mendidik para pemimpin yang ia angkat. Khalifah Umar pernah berkata, “Ketahuilah, demi Allah sesungguhnya aku mengirimkan kalian bukan untuk menyakiti tubuh dan mengumpulkan harta. Aku mengirim kalian sebagai pegawai adalah untuk mendirikan dan mengajarkan Al-Qur’an kepada masyarakat” (Siti Patimah, 2022).
Kontribusi pemikiran dan akhlak dari Umar bin Khattab membuat perkembangan Islam semakin pesat, hasil pemikirannya yang dikembangkan mengikuti perkembangan zaman terutama dalam dunia Pendidikan melahirkan insan-insan yang mulia.